MATERI PENGERTIAN NEGARA ADALAH? Unsur Pembentuk Negara Dan Pengakuan Negara

PENGERTIAN NEGARA

  Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang–undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.  





        Adapun Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.  Negara sebagai organisasi kekuasaan 
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu. 
2.  Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.  Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.

Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara  negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut  adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.  Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
  • Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
  • Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak  mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari  organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri. 
4.  Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai   kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang  kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara  yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.



UNSUR-UNSUR BERDIRINYA NEGARA

Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia. Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.



Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang–undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.  Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi unsur-unsur pokok yang harus ada dalam negara. 



Adapun unsur- unsur yang harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : 
(a) rakyat, 
(b) wilayah/daerah, dan 
(c) Pemerintah yang berdaulat. 
Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk.


Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara.

Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933 yaitu : (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan.

PENGERTIAN NEGARA KESATUAN-SERIKAT

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Adapun Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

MACAM-MACAM PENGAKUAN NEGARA

Adapun macam-macam pengakuan terhadap suatu negara yaitu:

1) Pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan tingkat tertinggi karena, pengakuan de jure  adalah pengakuan yang diberikan menurut negara yang mengakui, terhadap negara atau pemerintahan baru yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional. 

2) Pengakuan de facto, yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkanbahwa pemerintah tersebut secara nyata berkuasa diwilayahnya, sudah memenuhi suatu persyarat yang ditentukan sebagai suatu negara, walaupun negara yang diakui tersebut belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahan/negara tersebut. 

3) Pengakuan Kolektif, ada dua bentuk pengakuan yaitu pengakuan dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu negara baru untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.  

4) Pengakuan Terpisah, pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya pengakuan diberikan kepada suatu pemerintahan baru yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.  

5) Pengakuan Mutlak, yaitu suatu pengakuan yang telah diberikan kepada suatu negara baru tidak dapat ditarik kembali. Institut hukum internasional dalam suatu resolusi yang disahakan pada tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak dapat ditarik kembali. 

6) Pengakuan Bersyarat, yaitu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru tersebut sebagai imbangan
pengakuan. Ada dua macam, yaitu pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi detelah pengakuan diberikan. 


materi pengertian negara



Posting Komentar

1 Komentar

Mari Berdiskusi Tentang Topik Ini